Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

700 Hari Kasus Novel Baswedan, Aksi Diam 700 Detik

Selasa, 12 Maret 2019 - 13:23:00 WIB
700 Hari Kasus Novel Baswedan, Aksi Diam 700 Detik
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNew.id - Tidak terasa sudah 700 hari sejak peristiwa penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Memperingati hari tersebut Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) dan Koalisi Masyarakat Sipil bakal menggelar aksi berdiam diri 700 detik.

"Kami berencana melakukan selama 700 detik melakukan aksi diam di depan KPK. Kegiatannya nanti malam sekitar jam 7 malam," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Aksi yang akan berlangsung di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan ini, rencananya juga dihadiri LBH Jakarta, YLBHI dan ICW.

Yudi menjelaskan, aksi diam 700 detik itu melambangkan bagaimana kondisi perjalanan kasus yang ditempuh Novel. Menurut dia, tidak sedikit upaya pihaknya teriak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penyiraman terhadap Novel.

"Sudah banyak upaya, kita juga sudah teriak untuk pengungkapan dan penuntasan kasus Novel ini. Dari meminta pihak kepolisian, sampai kepada presiden ya, tetapi sampai saat ini kita tahu tidak ada hasilnya sama sekali," tuturnya.

Dia juga berharap Presiden segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang dipimpin langsung Jokowi sebagai bentuk keseriusan kepada negara dalam membantu Novel memperoleh keadilan.

"(Ingin) TGPF di bawah langsung presiden ya," ujar Yudi.

Kemudian, pada 8 Januari 2018, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membentuk tim gabungan berisi 65 orang untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tim dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis.

Pembentukan tim gabungan tertuang dalam Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Tim gabungan ini untuk menindaklanjuti rekomendasi tim pemantauan proses hukum terhadap Novel yang dibentuk Komnas HAM sekaligus melaksanakan tugas kepolisian di bidang penyelidikan dan penyidikan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut