Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
Advertisement . Scroll to see content

75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Rabu, 05 Mei 2021 - 17:44:00 WIB
75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkap hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hasilnya 75 pegawai tak lulus tes tersebut. 

Nurul Ghufron menjelaskan bahwa sepanjang tanggal 18 Maret - 9 April 2021 KPK bekerja sama dengan BKN telah melakukan TWK bagi 1.351 pegawai KPK.

"Pegawai yang memenuhi syarat 1.274, pegawai yang tidak memenuhi syarat 75 orang, pegawai yang tidak hadir wawancara 2 orang," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Alih status pegawai KPK menjadi ASN semata-mata demi melaksanakan amanat dan pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pembukaan hasil TWK dilakukan siang ini sekira pukul 14.00 WIB. "Kami buka tadi siang sekitar jam 14.00 WIB," kata Ghufron

Dikesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan dalam proses pengalihan pegawai KPK telah dipersiapkan secara matang.

"Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah disiapkan secara matang baik berkerja sama dengan seluruh pihak," jelasnya.

Selain itu, Firli, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang teguh untuk independen dan tidka terpengaruh apapun.

"KPK sampai hari ini tetap independen dan melakukan tugas tanpa pengaruh apapun. KPK tidak lemah dan tidak bisa dilemahkan," kata Firli.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut