Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 3 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Kelulusan Pegawai Jadi ASN, BKN: Kewenangan KPK

Rabu, 05 Mei 2021 - 08:24:00 WIB
Polemik Kelulusan Pegawai Jadi ASN, BKN: Kewenangan KPK
BKN menegaskan KPK berwenang penuh terhadap kelulusan pegawai KPK menjadi ASN. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polemik muncul saat puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut merupakan bagian dari proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana enggan berkomentar banyak terkait kabar tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penuh KPK.

“Saya tidak bisa komentar karena kewenangannya di KPK,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Dia mengatakan bahwa hanya menjadi salah satu lembaga yang melakukan assessment atau penilaian. Bima kembali menegaskan soal lulus atau tidaknya pegawai ada di KPK.

“Betul (kelulusan kewenangannya KPK). Tim assesment hanya melaksanakan assesment secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut