8 Pegawai Kemenkeu Disanksi karena Terlibat Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap ada delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikenakan sanksi disiplin, buntut transaksi janggal Rp349 triliun. Beberapa pegawai juga sudah diberhentikan.
"Banyak (yang dijatuhi sanksi), tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, berapa itu? Delapan (pegawai Kemenkeu)," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan, ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin.
Mereka, kata Sugeng, ada dalam delapan surat laporan yang sama. Diketahui, sebanyak 300 surat laporan bermasalah terkait transaksi janggal Rp349 triliun.
"Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses," katanya.