Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

8 Petinggi SMI Jadi Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading, Total Kerugian Korban Rp2 Triliun

Jumat, 07 Oktober 2022 - 09:42:00 WIB
8 Petinggi SMI Jadi Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading, Total Kerugian Korban Rp2 Triliun
Bareskrim tetapkan tersangka kasus penipuan investasi robot trading. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Perkiraan total kerugian 300.000 member senilai Rp2 triliun.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut