8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp23,7 Triliun
Senin, 01 Februari 2021 - 20:47:00 WIB
Selanjutnya tersangka Soni dan Adam dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan empat tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Cagar III Tanggerang.
Sementara tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro tidak ditahan karena dalam kasus lain. "Seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat