8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor
Senin, 17 Agustus 2026 - 12:25:00 WIB
"Ya remisi ada yang satu bulan, ada yang dua bulan. Tergantung daripada lamanya mereka menjalani proses pembinaan," tuturnya.
Mantan Wakapolri tersebut juga memastikan pemberian remisi berlaku bagi napi dari berbagai kasus, termasuk mereka yang terjerat tindak pidana korupsi.
Agus menegaskan pemerintah tidak melakukan diskriminasi dalam pemberian hak remisi. Setiap narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian