8,2 Juta Penerima PBI JKN Dicoret, Ini Penjelasan Mensos
Langkah tersebut diambil berdasarkan verifikasi lapangan atau ground check yang dilakukan Kementerian Sosial bersama BPS.
“Apa pertimbangannya? Pertama hasil ground check kami. Kami turun ke lapangan dengan SDM yang kami miliki bersama BPS kepada penerima-penerima manfaat ini. Maka kemudian, ada 2 juta lebih ternyata dia sebenarnya tidak berhak menerima PBI,” ujar Gus Ipul.
Selain itu, pemeringkatan melalui sistem desil DTSEN juga menjadi dasar penilaian.
“Kita lihat satu persatu desil 1 sampai 4. Tapi desil 5 dan seterusnya kita anggap tidak layak mendapatkan PBI. Maka kemudian jumlahnya ketemu 7 juta lebih, tambahan 800.000 jadi 8 juta lebih sekarang (tidak layak PBI),” tuturnya.
Gus Ipul menekankan, proses pemutakhiran bukan tanpa kekurangan. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang reaktivasi bagi masyarakat yang merasa layak menerima PBI.
Proses reaktivasi dibuka melalui dua jalur: formal dan partisipatif. Jalur formal dilakukan lewat RT/RW, kelurahan, Dinas Sosial, dan disahkan oleh kepala daerah. Sementara jalur partisipatif bisa diakses melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan masyarakat mengajukan usulan atau sanggahan secara mandiri.
“Dengan menyertakan beberapa hal yang diperlukan supaya kita bisa verifikasi. Ada 39 pertanyaan yang bisa dijawab, untuk kemudian disesuaikan dengan kriteria BPJS. Usul sanggah ini akan diproses sampai ke BPJS, tetapi akhirnya yang menentukan adalah BPJS,” ujarnya.