884 Aduan Pekerja Masuk Lapor Menaker, Terbanyak soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan perkembangan terbaru pengaduan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker sejak diluncurkan pada 12 November 2025 lalu. Dia memaparkan terdapat 884 aduan yang masuk dan sedang ditangani Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.
Menurut dia, sebanyak 814 aduan telah diverifikasi dengan catatan satu aduan dapat memuat lebih dari satu jenis pelanggaran. Adapun aduan yang masuk meliputi norma hubungan kerja (441 aduan), norma pengupahan (427 aduan), norma jaminan sosial (163 aduan), norma waktu kerja dan istirahat (145 aduan), norma K3 (13 aduan), serta norma lainnya (11 aduan).
"Jadi selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan," ujar Yassierli dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/11/2025).
Dia menjelaskan beberapa contoh penanganan aduan yang telah dilakukan jajaran pengawasan. Salah satu kasus berasal dari Banten mengenai penggunaan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh salah satu perusahaan asing.
Yassierli mengatakan Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan provinsi segera melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, serta mewajibkan perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA hingga izin resmi diterbitkan. Perusahaan juga dikenai denda sebesar Rp588 juta yang telah disetor ke kas negara.
"Ini salah satu contoh. Dan sebagai catatan, dalam empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA, dengan total denda lebih dari Rp7 miliar," ucap dia.
Contoh lainnya berasal dari Jawa Barat mengenai perusahaan yang tidak mengikutsertakan 220 pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan segera turun ke lapangan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan mewajibkan perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh pekerjanya serta melunasi iuran tertunggak secara penuh.
"Sebagai catatan, dalam enam bulan terakhir Kemnaker menerima 128 aduan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar," tegasnya.
Yassierli menyatakan kanal Lapor Menaker merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh Indonesia.
"Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak para pekerja maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran norma kerja dan K3 untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian