Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Respons Putusan MK, Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Suket Pendidikan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK terkait Gugatan Ijazah Gibran

Rabu, 07 Oktober 2026 - 19:14:00 WIB
9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK terkait Gugatan Ijazah Gibran
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat sidang pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, Rabu (7/10/2026). (Foto: Dok. Humas MK)
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dengan salah satu pokok persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusan yang dibacakan 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau gelar dari luar negeri yang menjadi dasar untuk menentukan dirinya telah menyelesaikan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak menyatakan para pemohon menang dalam pokok perkara, sementara dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim yang diajukan ke MKMK masih harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut