9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK terkait Gugatan Ijazah Gibran
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dengan salah satu pokok persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan yang dibacakan 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau gelar dari luar negeri yang menjadi dasar untuk menentukan dirinya telah menyelesaikan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak menyatakan para pemohon menang dalam pokok perkara, sementara dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim yang diajukan ke MKMK masih harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor: Aditya Pratama