Abaikan Menkumham, KPU Tetap Jalankan PKPU Larangan Koruptor Nyaleg
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan imbauan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar tidak mengatur larangan mantan narapidana (napi) korupsi menjadi caleg dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurut KPU, tanpa direstui Kemenkumham pun, KPU tetap akan menjalankan PKPU tersebut.
Komisioner KPU Viryan Azis mengungkapkan pada prinsipnya KPU masih berharap Kementerian Hukum dan HAM bisa memasukkan PKPU tersebut dalam UU. Namun, jika Kemenkumham menolak, KPU tetap akan memutuskan dan melaksanakan PKPU terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten, di mana mereka bukan mantan terpidana korupsi ataupun bandar narkoba.
"Terkait PKPU pencalonan DPR dan DPRD prinsipnya kami berharap Kemkumham mengundangkan," kata Viryan kepada wartawan di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).
Akan tetapi, jika tidak sesuai dengan pembahasan, maka KPU dengan tegas akan melaksanakan PKPU tersebut. "Kita akan tetap putuskan seperti itu dan akan kita laksanakan, kita akan sosialisasi kepada peserta pemilu. Namun tentunya kami masih berharap Kemenkumham dapat segera mengundangkan," ujarnya.
Saat ditanya, jika PKPU tersebut digugat di Mahkamah Agung (MA), Viryan mempersilakan siapa pun yang mempersoalkan keputusan KPU atas pelaksanaan PKPU.
"Digugat ke MA itu hal yang positif dan proporsional, kami mempersilakan para pihak yang tidak sependapat dengan kami menempuh jalur itu, dan jalur itulah yang paling tepat karena diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 9 Ayat 2," katanya.
Sebagaimana diketahui, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tercantum pada Pasal 7 Ayat (1) huruf (h) PKPU Pencalonan Anggota Legislatif yang saat ini telah diserahkan ke Kemenkumham. Aturan ini berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
Editor: Azhar Azis