Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
PEKANBARU, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat setelah Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai langkah menjaga stabilitas pemerintahan, Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Keputusan tersebut dituangkan dalam radiogram resmi yang dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dalam surat itu, Mendagri meminta SF Hariyanto untuk menjalankan seluruh tugas dan wewenang Gubernur Riau hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Penunjukan ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, terutama setelah Abdul Wahid tersangkut kasus hukum.
“Pemerintah Provinsi sudah menerima radiogram dari Menteri Dalam Negeri dan juga mendapatkan arahan dari Wakil Gubernur Riau,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi dikutip dari iNews Pekanbaru Rabu (5/11/2025).
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya. Dari total 10 yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Ketiganya adalah Abdul Wahid (Gubernur Riau), Arief (Kepala Dinas PUPR Riau), dan Dani M Nursalam (Staf Ahli Gubernur Riau). Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kemendagri menegaskan penunjukan SF Hariyanto sebagai langkah untuk memastikan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu. Dengan begitu, seluruh agenda pemerintahan di Riau diharapkan tetap berjalan normal sambil menunggu proses hukum terhadap Abdul Wahid.
Editor: Donald Karouw