Absen dari Panggilan KPK, Mantan KSAU di Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101. Proyek pengadaan helikopter buatan Inggris dan Italia itu terindikasi korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp220 miliar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Agus akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka
Direktur Utama (Dirut) PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Namun Agus tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang berada di luar negeri.
"Tadi kuasa hukumnya datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan meminta pemeriksaan ditunda," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Menurut pengakuan kuasa hukum Agus, Pahrozi, kliennya tak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang menunaikan ibadah umrah. Namun, dari informasi perlintasan Agus Supriatna yang dimiliki KPK, mantan KSAU itu sudah berada di Tanah Air sejak 8 Desember 2017 lalu.
"Kami akan kroscek lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI. Kami percaya komitmen Panglima TNI
kuat untuk membongkar kasus korupsi ini," kata mantan aktivis antikorupsi itu.