Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair
Advertisement . Scroll to see content

Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ini Dua Indikasi Teror Indonesia Berkurang

Sabtu, 19 Januari 2019 - 12:12:00 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ini Dua Indikasi Teror Indonesia Berkurang
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di LP Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto-foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Apalagi, dia menambahkan, dalam syarat pembebasan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu setuju tidak menerima tamu dan tidak memberikan ceramah lagi. "Ustad Abu Bakar Ba'asyir menjadi lebih pasifis (baca: damai) sekarang," kata Al Chaidar.

Ustas Abu Bakar Ba'asyir

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku memiliki banyak pertimbangan memberikan pembebasan kepada terpidana Abu Bakar Ba'asyir. Bahkan, pertimbangan tersebut sudah dilakukan sejak lama.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1/2019).

Ba'asyir telah menjalani hukuman selama sembilan tahun dari 15 tahun hukuman penjara karena dinyatakan bersalah pada Juni 2011 dalam kasus mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Ba'asyir sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, namun dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor dengan alasan kesehatannya menurun. Pengacara capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Ba'asyir telah mendapatkan remisi tiga kali dan berhak untuk bebas bersyarat.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut