Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ini Dua Indikasi Teror Indonesia Berkurang
Apalagi, dia menambahkan, dalam syarat pembebasan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu setuju tidak menerima tamu dan tidak memberikan ceramah lagi. "Ustad Abu Bakar Ba'asyir menjadi lebih pasifis (baca: damai) sekarang," kata Al Chaidar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku memiliki banyak pertimbangan memberikan pembebasan kepada terpidana Abu Bakar Ba'asyir. Bahkan, pertimbangan tersebut sudah dilakukan sejak lama.
"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1/2019).
Ba'asyir telah menjalani hukuman selama sembilan tahun dari 15 tahun hukuman penjara karena dinyatakan bersalah pada Juni 2011 dalam kasus mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Ba'asyir sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, namun dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor dengan alasan kesehatannya menurun. Pengacara capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Ba'asyir telah mendapatkan remisi tiga kali dan berhak untuk bebas bersyarat.
Editor: Djibril Muhammad