Aceh Vs Sumut: Siapa Punya Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek?
“Secara substansi sebenarnya sudah selesai sejak 1992, saat ada kesepakatan antara dua gubernur yang disaksikan Mendagri. Tapi kemudian keputusan administratif yang baru ini justru bertolak belakang,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir dikutip dari laman Pemprov Aceh, Kamis (12/6/2025).
Pemerintah Aceh secara resmi telah menyampaikan keberatan dan menyerahkan dokumen lengkap ke Kemendagri. Mereka mendesak revisi atas Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang sebelumnya juga memasukkan keempat pulau ke wilayah Sumatera Utara.
Dokumen yang diserahkan antara lain surat kepemilikan tanah sejak 1965, dokumen pembangunan fasilitas publik, serta bukti foto dan video dari verifikasi lapangan bersama Kemendagri pada 2022.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersikukuh pada hasil verifikasi tahun 2021 yang dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi. Penetapan itu dituangkan dalam berita acara tanggal 30 November 2017 dan dijadikan dasar oleh Kepmendagri dalam pemutakhiran data wilayah.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan kesiapannya untuk ditinjau ulang, namun dia enggan melepaskan begitu saja keempat pulau tersebut. Sumut tidak akan menyerahkan wilayah tanpa dasar hukum yang kuat dan tetap mematuhi keputusan teknokratis dari tim nasional.
"Secara wilayah gak ada wewenang provinsi. Kami pemerintah daerah ada batasan wewenang. Kami pemerintah daerah ingin menjalin keharmonisan Aceh-Sumut. Jangan dipanas-panasi, itu poin pertama yang kami tidak mau," ujar Bobby, Selasa (10/6/2026).