Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut, Mendagri Blak-blakan Beri Penjelasan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Infrastruktur fisik, bukti administratif, hingga peta kesepakatan tahun 1992 menjadi amunisi utama Pemerintah Aceh untuk memperjuangkan status keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Aceh.

Jejak Kesepakatan 1992

Salah satu bukti yang diandalkan oleh Pemerintah Aceh adalah peta kesepakatan yang ditandatangani Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar serta disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini. Peta itu mengindikasikan batas wilayah Provinsi Aceh mencakup keempat pulau yang kini menjadi sengketa.

“Secara substansi sebenarnya sudah selesai sejak 1992, saat ada kesepakatan antara dua gubernur yang disaksikan Mendagri. Tapi kemudian keputusan administratif yang baru ini justru bertolak belakang,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir dikutip dari laman Pemprov Aceh, Kamis (12/6/2025).

Pemerintah Aceh secara resmi telah menyampaikan keberatan dan menyerahkan dokumen lengkap ke Kemendagri. Mereka mendesak revisi atas Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang sebelumnya juga memasukkan keempat pulau ke wilayah Sumatera Utara.

Dokumen yang diserahkan antara lain surat kepemilikan tanah sejak 1965, dokumen pembangunan fasilitas publik, serta bukti foto dan video dari verifikasi lapangan bersama Kemendagri pada 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut