Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut, Mendagri Blak-blakan Beri Penjelasan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Sumut Kukuh pada Penetapan Nasional

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersikukuh pada hasil verifikasi tahun 2021 yang dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi. Penetapan itu dituangkan dalam berita acara tanggal 30 November 2017 dan dijadikan dasar oleh Kepmendagri dalam pemutakhiran data wilayah.

Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan kesiapannya untuk ditinjau ulang, namun dia enggan melepaskan begitu saja keempat pulau tersebut. Sumut tidak akan menyerahkan wilayah tanpa dasar hukum yang kuat dan tetap mematuhi keputusan teknokratis dari tim nasional.

"Secara wilayah gak ada wewenang provinsi. Kami pemerintah daerah ada batasan wewenang. Kami pemerintah daerah ingin menjalin keharmonisan Aceh-Sumut. Jangan dipanas-panasi, itu poin pertama yang kami tidak mau," ujar Bobby, Selasa (10/6/2026).

Respons Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian blak-blakan soal empat Pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

“Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008. Dan itu, sudah ada masing-masing berargumen. Dan, sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak, ya,” kata Tito di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut