Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong DPR Percepat Revisi UU Pemilu demi Perkuat Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

ACTA Ajukan Uji Materi Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 18 Juni 2018 - 15:42:00 WIB
ACTA Ajukan Uji Materi Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi
ACTA menjelaskan rencana mereka mengajukan uji materi tentang presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/6/2018). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Elemen masyarakat yang akan mengajukan permohonan uji materi (judicial review) tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) semakin banyak. Setelah 12 tokoh dari berbagai latar belakang profesi, kini Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga memutuskan untuk melakukan langkah serupa.

Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman mengatakan, ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 6A ayat (5) yang mengatur yang mengatur tentang syarat menjadi calon presiden.

“Saya selaku Ketua Dewan Pembina ACTA dan warga negara lndonesia akan segera kembali mendaftarkan uji materiil ketentuan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi karena Pasal 6 UUD 1945 sama sekali tidak mensyaratkan adanya dukungan 20 persen suara partai politik di parlemen atau 25 persen suara sah nasional” ujar Habiburokhman dalam konfrensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2018).

Meski permohonan uji materi pernah ditolak oleh MK, Habiburokhman meyakini situasi konstitusional baru sekarang ini akan membuat MK untuk menyidangkan gugatan ini dan tidak dikategorikan nebis in idem (memiliki substansi sama).

“Situasi konstitusional baru tersebut yakni fakta konkret besarnya aspirasi masyarakat agar terjadi suksesi kepemimpinan nasional secara damai melalui Pemilu 2019,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan, masyarakat yang ingin mengusung dan mencalonkan diri sebagai presiden cukup banyak. Namun hal tersebut sulit terwujud karena terhalang Pasal 222 UU Pemilu.

"Menurut saya hak menjadi presiden dan memilih presiden sama-sama hak konstitusional. Asas fair dan keadilan dimulai dari penghilangan pasal 222 ini. Karena pasal tersebut tidak fair karena menutup aspirasi dari masyarakat," kata dia.

Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen, dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketentuan inilah yang akan digugat oleh 12 tokoh masyarakat dari berbagai elemen. Mereka yakni, M Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), Hadar M Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK), dan Rocky Gerung (akademisi).

Kemudian, Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pemuda PP Muhammadiyah), Titi Anggraini (Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Adapun yang bertindak sebagai ahli yang mendukung permohonan ini adalah Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti. hli Hukum Tata Negara Denny Indrayana sebagai Kuasa hukum Pemohon dalam keterangan tertulisnya menerangkan, pasal tersebut menyebabkan rakyat tidak dapat memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut