Ade Armando Somasi Sekjen PAN Eddy Soeparno karena Cuitan, Desak Segera Minta Maaf
"Bahwa yang dicuit-kan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan balwa Ade Amando sudah diputus bersalah di Pengadilan," bunyi surat somasi tersebut.
Tim kuasa hukum Ade juga menyatakan cuitan Eddy Soeparno mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No I Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan pasal 15. Perbuatan Eddy dianggap merugikan kliennya dan membahayakan keselamatan baik fisik maunun mental Ade Armando.
"Apabila dalam waktu 3x24 Jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tutup bunyi surat somasi itu.
Editor: Reza Fajri