Ade Darmawan Klaim Silfester Matutina Sakit: Masih Batuk-batuk
Dia mengakui, dalam aturan permohonan ini memang bisa digugurkan jika pemohon tidak mengajukan alasan absen dua kali dengan jelas. Dengan kata lain, kata dia, surat keterangan sakit Silfester tidak diterima pihak pengadilan sejak awal.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan menggugurkan permohonan PK yang diajukan Silfester Matutina. Diketahui, Silfester sudah absen dua kali dalam sidang permohonan PK di PN Jaksel yakni pada Rabu (20/8/2025) dan Rabu (27/8/2025).
"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya nggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang, Rabu (27/8/2025).
Alasan kedua, hakim menuturkan dokter yang meneken surat permohonan penundaan sidang PK itu tidak jelas. Dengan demikian, hakim menyatakan alasan Silfester sakit tidaklah jelas.
"Kedua, dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas. Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit," kata Hakim.
Editor: Reza Fajri