Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres?
Advertisement . Scroll to see content

Ade Darmawan Respons Putusan MA, Tegaskan Gibran Tetap Sah Jadi Wapres

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:19:00 WIB
Ade Darmawan Respons Putusan MA, Tegaskan Gibran Tetap Sah Jadi Wapres
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dari perspektif hukum pidana maupun hukum tata negara, kata Ade, Indonesia menganut prinsip hukum tidak berlaku surut. Karena itu, menurutnya, proses pemilihan yang telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat diulang begitu saja.

"Saya rasa ini hal yang biasa karena ini sudah lewat. Jadi kalau hal yang lewat, karena hukum kita tidak mengenal, hukum kita itu hanya mengenal tidak berlaku surut. Jadi dia tidak akan berlaku ke depan. Artinya, apa yang sudah terjadi tidak mungkin bisa diulang lagi," pungkasnya.

Diketahui, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

Dalam gugatannya, Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen. Dia mengajukan tiga petitum, yakni meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan tidak sah, memerintahkan pencabutan dokumen dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut