Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Beberkan Alasan Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN
Advertisement . Scroll to see content

Ade Darmawan Sebut Denny Indrayana Politisasi Hukum usai Cabut Gugatan di PTUN 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:46:00 WIB
Ade Darmawan Sebut Denny Indrayana Politisasi Hukum usai Cabut Gugatan di PTUN 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan dalam program Interupsi bertajuk "Gibran Tunjukkan Ijazah, Polemik Usai?", Kamis (29/10/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyebut Denny Indrayana telah melakukan politisasi hukum. Hal ini menyusul pencabutan gugatan terhadap surat keterangan (suket) pendidikan SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Seorang Denny Indrayana, bukan memberikan pembelajaran hukum kepada publik dengan cara-cara seperti ini. Tetapi justru membuktikan politisasi hukum ini dilakukan," ujar Ade 

Ade menegaskan, hukum acara menyatakan jelas bahwa suatu gugatan tidak bisa dicabut jika sudah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti. 

Menurutnya, pencabutan gugatan baru bisa dilakukan apabila tergugat dan penggugat sama-sama mencapai kesepakatan.

"Ini kan hukum acaranya jelas, semua lawyer tahu itu mau baru, mau senior bahwa hukum acara itu ketika masuk pembuktian tidak boleh dicabut, kecuali ada kesepakatan," tuturnya.

Ade menilai, penggugat seharusnya menunggu hingga putusan rampung dibacakan. Terlebih, pihak Gibran Rakabuming juga sudah menyampaikan barang bukti terkait riwayat pendidikan.

"Harusnya tetap diikuti sampai putusan, kalau kami kalah, enggak apa-apa. Kalau anda kalah juga kan harus menerima," ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan, gugatan terkait suket penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka dicabut dari PTUN Jakarta. Pihak penggugat, Mercy Sihombing, melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyatakan pencabutan dilakukan karena tidak ada bukti baru yang dilampirkan Gibran selaku pihak tergugat.

Denny mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta Gibran melampirkan sejumlah bukti terkait riwayat pendidikannya. Namun, bukti-bukti tersebut tidak kunjung diserahkan dalam persidangan.

“Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga,” ujar Denny dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda penyerahan bukti di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut