Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Panggil DJ Panda 15 Oktober 2025, Fix Jadi Tersangka?
Advertisement . Scroll to see content

Adian Sebut Kejanggalan Data Sirekap Pemilu 2024 Berpotensi Langgar UU ITE

Rabu, 21 Februari 2024 - 00:01:00 WIB
Adian Sebut Kejanggalan Data Sirekap Pemilu 2024 Berpotensi Langgar UU ITE
Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu menyatakan kejanggalan data pada Sirekap milik KPU berpotensi melanggar UU ITE. (Foto: Official iNews/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu menilai kejanggalan data pada Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) berpotensi melanggar UU ITE. Dia menyebut jika bisa dibuktikan akan berdampak pada legitimasi hasil pemilu.

"Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 UU ITE. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen milik orang lain atau milik publik, Sirekap dia melanggar hukum," ujar Adian dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara' bersama Aiman Witjaksono yang ditayangkan iNews, Selasa (20/2/2024).

Dia mengamini diktum mengubah, mengurangi, memberikan data palsu, tidak benar, membohongi publik terkait sistem Sirekap tak termasuk kategori pelanggaran pemilu. "Tetapi dia pelanggaran hukum," ujarnya.

Adian mengatakan, legitimasi hasil pemilu bisa terdampak bila KPU melakukan pelanggaran UU ITE. Dia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menganggap enteng persoalan pada sistem Sirekap KPU.

"Kalau kemudian bisa dibuktikan bahwa KPU sebarkan kebohongan publik karena dengan gunakan alat transmisi elektronik untuk sebarkan angka-angka yang tidak benar, rontok ga yang lain? Rontok," tutur Adian.

"Walaupun dalam UU Pemilu tidak termasuk kategori pelanggaran pemilu, tetapi inilah kejahatan pidana yang berdiri sendiri yang vonisnya bisa berdampak pada legitimasi hasil pemilu," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut