Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Advertisement . Scroll to see content

Adik Mantan Mendagri Bantah Pemberian Ruko dari Vendor E-KTP

Selasa, 06 Maret 2018 - 05:30:00 WIB
Adik Mantan Mendagri Bantah Pemberian Ruko dari Vendor E-KTP
mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. (Foto: SINDOnews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Asmin Aulia, dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam keterangannya, Asmin membantah telah menerima ruko dan tanah dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos yang diduga diperuntukan pada Gamawan.

Menurutnya, ruko di Jalan Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan itu didapat dari pembelian pada tahun 2011. Asmin membantah jika ruko dan tanah itu diberikan secara cuma-cuma kepadanya.

"Ruko itu tahun 2011, kalau enggak salah uang mukanya di bulan Agustus dan pelunasan Desember 2011. Itu akta jual beli akhir Desember 2011," ucap Asmin Aulia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018)

Asmin mengakui ruko itu dibeli dengan harga Rp2,5 miliar. Setelah dilunasi, kepemilikan ruko itu dibalik nama dari perusahaan milik istri Paulus Tannos PT Narawung menjadi atas nama Asmin. Dia juga mengaku telah membeli tanah milik Paulus Tannos di Jalan Brawijaya atas nama perusahan PT Mandosawu Putratama Sakti bersama Johnny G Plate.

Menurutnya, tanah itu dibeli senilai USD3,1 juta dan dibayar dua tahap. Pertama, Asmin dan Johnny membayar tanah itu masing-masing USD1.040.000. Yang kedua, Asmin membayar tanah itu senilai USD1.020.000.

"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa itu dari nama Paulus dulu baru dipindahkan ke nama Andi Narogong baru dipindah ke nama saya itu sangat fatal. Bisa dilihat nanti di sertifikatnya bahwa ini namanya tidak pernah ada nama Paulus Tannos dulu. Saya perlu klarifikasi bahwa yang beli PT bukan saya sendiri. PT ini milik saya dengan Pak Johnny Plate," ungkap Asmin.

Mantan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dalam kesaksiannya pada 22 Februari 201i lalu menyebut bahwa Paulus Tannos pernah memberikan sebuah ruko kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui adik Gamawan, Asmin Aulia.

Anang menyebut pemberian ruko itu sudah disamarkan menjadi transaksi jual beli oleh Paulus Tannos Paulus merupakan Direktur PT Sandipala Arthapura. PT Sandipala Arthapura dan PT Quadra Solution merupakan perusahaan konsorsium PNRI yang memenangkan lelang untuk menggarap proyek e-KTP.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut