Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Kota Bogor 4 Maret 2026 Lengkap Waktu Subuhnya
Advertisement . Scroll to see content

Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim

Selasa, 03 Maret 2026 - 23:34:00 WIB
Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim
Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih dalam perkara suap hakim berujung vonis lepas dalam korupsi minyak goreng. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Pada intinya, Junaedi Saibih dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Junaedi untuk dihukum sembilan tahun penjara. JPU juga menuntut Junaedi untuk dijatuhi pidana denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng sempat menjadi perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) belakangan mengungkap adanya dugaan suap yang berujung vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi pada pengadilan tingkat pertama itu.

Dalam penyidikannya, penyidik Jampidsus menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Alih Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.

Sementara JPU mengatakan bahwa pemberi suap yakni pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih. Kemudian Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut