Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Paris Senang Razman Makin Lama Jadi Terdakwa: Biar Dia Ngerasain!
Advertisement . Scroll to see content

Advokat Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:08:00 WIB
Advokat Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman
Advokat Razman Nasution dituntut dua tahun penjara (foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Advokat Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat lainnya Hotman Paris Hutapea. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Tak hanya hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta. Jika dia tak sanggup membayar denda tersebut, maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.

Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.

Dalam laporan tersebut, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut