AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David Hargai Putusan Hakim
JAKARTA,iNews.id - Pengacara keluarga David Ozora, Melisa Anggraini menghargai putusan hakim yang menjatuhkan vonis AG pacar Mario Dandy Satriyo 3,5 tahun penjara. Pasalnya, semua yang ingin dibuktikan di persidangan telah terwujud.
"Putusan yang disampaikan hakim 3 tahun 6 bulan, kami menghargainya meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa, tapi kami mengapresiasi dan menghargainya," ujar Melisa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim sudah membuka pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung. Dia juga mengatakan pasal yang disangkakan dan didakwakan kepada AG terbukti secara sempurna.
"Dari unsur penganiayaan berat terencana, turut serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi. Dan segala hal yang menjadi dasar sehingga pasal ini bisa didakwakan dan diberikan hukuman kepada pelaku anak ini sudah juga runut disampaikan oleh hakim tunggal," tuturnya.
Dia menerangkan, timnya sudah sempat berkomunikasi dengan keluarga kliennya, yang juga mereka mengapresiasi segala keputusan hakim.
"Kami bilang ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukan di muka persidangan dan itu sudah menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yg semestinya," katanya.
Editor: Faieq Hidayat