Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

AG Pacar Mario Didakwa dengan Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:03:00 WIB
AG Pacar Mario Didakwa dengan Pasal Berlapis, Ini Rinciannya
AG pacar Mario Dandy Satrio menjalani sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/3/2023). (Foto: MPI/Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - AG pacar Mario Dandy Satrio menjalani sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/3/2023). Sidang digelar usai upaya musyawarah diversi dengan keluarga David gagal.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutannya terhadap AG sebagai pelaku anak. AG didakwa pasal berlapis.

"Pertama primer, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (29/3/2023).

Selanjutnya, AG juga didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tuturnya.

Sidang tersebut diketahui berlangsung tertutup karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum. Pengacara keluarga David, Melisa Anggraini membeberkan keluarga David turut mendengarkan dakwaan tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga tadi, pamannya anak korban David menghadiri dan mendengarkan langsung pembacaan dakwaan," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut