Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
Advertisement . Scroll to see content

Agus Buntung Melawan usai Divonis 10 Tahun Penjara, Siap Ajukan Banding

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56:00 WIB
Agus Buntung Melawan usai Divonis 10 Tahun Penjara, Siap Ajukan Banding
Agus buntung terdakwa kasus pelecehan seksual siap mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id – Terdakwa kasus pelecehan, IWS alias Agus Buntung melawan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, Selasa (27/5/2025). Melalui tim kuasa hukumnya, Agus Buntung berencana mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan ini, dan akan berkonsultasi lebih lanjut," kata Michael Anshori, tim kuasa hukum terdakwa IWS.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Agus Buntung tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

JPU Dina Kurniawati mengatakan, masih mempertimbangkan opsi banding. “Kami akan pelajari terlebih dahulu secara internal sebelum mengambil langkah berikutnya,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mahendraasmara Purnama Jati mengatakan, terdakwa IWS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pelecehan seksual yang menyebabkan trauma mendalam terhadap para korban. Disebutkan, jumlah korban lebih dari satu orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut