Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target
Advertisement . Scroll to see content

Agusman Sinaga, Kepala BPBD Labuanbatu Utara Ditahan KPK

Kamis, 12 November 2020 - 19:05:00 WIB
Agusman Sinaga, Kepala BPBD Labuanbatu Utara Ditahan KPK
Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPBD) Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga selama 20 hari hingga awal Desember 2020. Agusman telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Penetapan tersangka Agusman merupakan hasil dari proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, oleh KPK. KPK pun mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga)," kata Karyoto.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka.

Mereka yakni, Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

"Enam orang tersebut telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Karyoto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut