Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara

JAKARTA, iNews.id - Tanah tempat berdirinya Hotel Sultan ditegaskan sebagai milik negara yang sah dan telah dilekati Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Keterangan itu disampaikan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Maria SW Sumardjono sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
“Sejak pembebasan tanah oleh pemerintah untuk Asian Games 1962, hak penguasaan atas tanah tersebut berada di tangan negara,” ujarnya di persidangan.
Dia menegaskan, hak tersebut otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 9/1965.
Prof Maria menjelaskan, penerbitan HPL 1/Gelora pada 1989 merupakan bentuk pengadministrasian tanah negara yang telah dibebaskan dan dibayar ganti rugi oleh pemerintah pada periode 1959-1962.