Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Ungkap Pengalihan Aset GBK ke Danantara Arahan Langsung Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara

Selasa, 07 Oktober 2025 - 17:26:00 WIB
Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara
Sidang perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg dan pihak terkait di PN Jakarta Pusat (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tanah tempat berdirinya Hotel Sultan ditegaskan sebagai milik negara yang sah dan telah dilekati Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). 

Keterangan itu disampaikan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Maria SW Sumardjono sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

“Sejak pembebasan tanah oleh pemerintah untuk Asian Games 1962, hak penguasaan atas tanah tersebut berada di tangan negara,” ujarnya di persidangan. 

Dia menegaskan, hak tersebut otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 9/1965.

Prof Maria menjelaskan, penerbitan HPL 1/Gelora pada 1989 merupakan bentuk pengadministrasian tanah negara yang telah dibebaskan dan dibayar ganti rugi oleh pemerintah pada periode 1959-1962.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut