Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Ungkap Pengalihan Aset GBK ke Danantara Arahan Langsung Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara

Selasa, 07 Oktober 2025 - 17:26:00 WIB
Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara
Sidang perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg dan pihak terkait di PN Jakarta Pusat (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat juga telah menolak pembaruan HGB 26 dan 27/Gelora pada 13 Desember 2023 karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi tertulis dari Kemensetneg cq PPKGBK sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Prof Maria menyatakan bahwa aktivitas komersial yang masih dilakukan PT Indobuildco di lahan eks HGB tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. 

“Hubungan hukum dengan tanah HGB sudah hapus, sehingga pemegang HPL berhak meminta pengosongan,” katanya. 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa seluruh bangunan di atas lahan eks HGB 26 dan 27/Gelora telah dicatat sebagai Bangunan Milik Negara (BMN). Hal ini menegaskan posisi pemerintah sebagai pengelola sah kawasan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut