Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara
Berdasarkan ketentuan hukum agraria, setiap Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah dengan dasar izin penggunaan menandakan lahan tersebut berada di atas HPL.
“Maka HGB 26 dan 27/Gelora jelas berdiri di atas HPL 1/Gelora,” katanya.
Dengan berakhirnya masa berlaku kedua HGB tersebut pada 3 Maret dan 3 April 2023, lahan itu otomatis kembali menjadi bagian dari HPL 1/Gelora yang dikelola PPKGBK.
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto menegaskan, keterangan ahli itu memperkuat posisi pemerintah sebagai pemegang sah HPL 1/Gelora. Dia menyebut klaim PT Indobuildco bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara bebas tidak berdasar secara hukum.