Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Ungkap Pengalihan Aset GBK ke Danantara Arahan Langsung Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara

Selasa, 07 Oktober 2025 - 17:26:00 WIB
Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara
Sidang perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg dan pihak terkait di PN Jakarta Pusat (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan ketentuan hukum agraria, setiap Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah dengan dasar izin penggunaan menandakan lahan tersebut berada di atas HPL. 

“Maka HGB 26 dan 27/Gelora jelas berdiri di atas HPL 1/Gelora,” katanya. 

Dengan berakhirnya masa berlaku kedua HGB tersebut pada 3 Maret dan 3 April 2023, lahan itu otomatis kembali menjadi bagian dari HPL 1/Gelora yang dikelola PPKGBK.

Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto menegaskan, keterangan ahli itu memperkuat posisi pemerintah sebagai pemegang sah HPL 1/Gelora. Dia menyebut klaim PT Indobuildco bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara bebas tidak berdasar secara hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut