Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Ikut Beri Rekomendasi Revisi UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Pidana: Salah Input Perolehan Suara oleh KPU Perlu Diusut

Selasa, 23 April 2019 - 13:16:00 WIB
Ahli Hukum Pidana: Salah Input Perolehan Suara oleh KPU Perlu Diusut
Ilustrasi, rekapitulasi penghitungan perolehan suara sementara Pemilu 2019 melalui aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengingatkan, bukan hanya petugas penginputan data saja yang dapat dikenakan UU Pemilu jika lalai dalam tugas. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga dapat dikenakan undangan-undang tersebut.

"KPPS sengaja tidak membuat atau menandatangani berita acara perolehan suara peserta pemilu, KPPS sengaja tidak memberikan salinan berita acara pemungutan suara, sertifikat hasil pemungutan  suara (dapat dikenakan UU Pemilu)," katanya.

Sebelumnya viral di media sosial, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data dan langsung diperbaiki. KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau (human error) dan tidak ada unsur sengaja atau curang.

Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut