Ahli Hukum soal UU KPK Baru: Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum
JAKARTA, iNews.id - Polemik eksistensi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik atau bukan diminta dihentikan. Hilangnya Pasal 21 ayat 4 pada UU KPK yang lama mengenai pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum sebaiknya dipahami secara bijak dan utuh, jangan dimaknai secara parsial sehigga terkesan provokatif.
Ahli hukum pidana Indriyanto Senoadji mengatakan, revisi UU KPK merupakan facet antara hukum pidana denga hukum administrasi negara juga dengan hukum tata negara. Pasal-pasal di dalam revisi UU KPK saling berkaitan pemaknaannya secara interdisipliner keilmuan.
"Bagi saya dari sisi filosofi yuridis pemahaman ini adalah isu interdisipliner sebagai facet antara hukum pidana denga hukum administrasi negara pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi," ujar Indriyanto di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Dia menilai, deputi penindakan berikut levelitas penyidik di bawahnya harus dimaknai sebagai pelaksana teknis atas pengendali kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.
"Misalnya, Pasal 21 UU KPK baru, komposisi dari KPK adalah Dewan Pengawas, pimpinan KPK dan pegawai KPK," ucapnya.