Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum soal UU KPK Baru: Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum

Kamis, 17 Oktober 2019 - 15:46:00 WIB
Ahli Hukum soal UU KPK Baru: Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum
Ahli hukum pidana, Indriyanto Senoadji. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dari sisi kompetensi, kata dia tidak mungkin pimpinan KPK yang bukan dari unsur Polri atau keaksaan berposisi sebagai penyidik karena apabila sebagai penyidik, pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan ikut dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.

Sehingga tidak sesuai atau memang dieksepsionalkan dengan levelitas pimpinan secara organisatoris. Pimpinan KPK, walaupun tidak tercantum eksplisit termasuk sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum yang harus diartikan secara hukum administrasi negara secara ex officio pimpinan KPK tetap statusnya sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Memang benar bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, namun dalam Pasal 6 huruf e dan f, KPK salah satu komposisi KPK adalah pimpinan bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi. Dalam pemahaman ini pimpinan KPK adalah penyidik, penuntut, pelaksana eksekusi," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut