Ahli Hukum soal UU KPK Baru: Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut Umum
Dari sisi kompetensi, kata dia tidak mungkin pimpinan KPK yang bukan dari unsur Polri atau keaksaan berposisi sebagai penyidik karena apabila sebagai penyidik, pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan ikut dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.
Sehingga tidak sesuai atau memang dieksepsionalkan dengan levelitas pimpinan secara organisatoris. Pimpinan KPK, walaupun tidak tercantum eksplisit termasuk sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum yang harus diartikan secara hukum administrasi negara secara ex officio pimpinan KPK tetap statusnya sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Memang benar bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, namun dalam Pasal 6 huruf e dan f, KPK salah satu komposisi KPK adalah pimpinan bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi. Dalam pemahaman ini pimpinan KPK adalah penyidik, penuntut, pelaksana eksekusi," katanya.
Editor: Kurnia Illahi