Ahli Pertanyakan Penetapan Tersangka Nadiem: Murni Penegakan Hukum atau Politisasi?
"Lalu, dasar hukum berkenaan dengan tindakan penyidikan itu sendiri. Sprindik misalnya karena ada banyak sekali kasus di mana ternyata dari sisi lain tentunya sprindiknya diberikan kepada orang yang statusnya bukan penyidik. Misalnya institusi lain, bukan institusi kejaksaannya yang saya maksud," jelasnya.
Kemudian, kata dia, terkait alat bukti. Chairul menekankan penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti.
Keempat, berkaitan prosedur. Menurutnya, seseorang harus diperiksa dahulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Misalnya calon, pemeriksaan calon tersangka. Ini bagian dari prosedur. Termasuk ketika dia ditetapkan sebagai tersangka dengan jelas menyebutkan dipersangkakan tidak pidana apa. Karena itu juga bagian dari prosedur yang harus dipenuhi penyidik untuk kemudian menetapkan orang sebagai tersangka," katanya.
Dia menambahkan, saat ada kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka hakim bisa memutuskan gugatan praperadilan tersebut.
"Nah salah satu atau sebagian atau seluruh dari kriteria itu tidak terpenuhi, maka menurut saya hakim praperadilan, mempunyai kewenangan untuk menyatakan penetapan tersangkanya menjadi tidak sah," katanya.
Editor: Rizky Agustian