Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kader Perindo Surabaya Kritik WAMI terkait Royalti Musik Pernikahan
Advertisement . Scroll to see content

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu 19 Diputar di Acara Resmi Daerah, Ini Alasannya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:17:00 WIB
Ahmad Dhani Gratiskan Lagu 19 Diputar di Acara Resmi Daerah, Ini Alasannya
Musikus sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani menggratiskan lagu Dewa 19 diputar di acara resmi daerah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Di aturan itu, setiap pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu dan pemilik hak terkait. 

Besaran tarif yang dikenakan yaitu:

- Royalti untuk pencipta lagu: Rp60.000 per kursi per tahun
- Royalti untuk hak terkait (artis/label): Rp60.000 per kursi per tahun

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut