Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Aiman Witjaksono Lapor Propam Polri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Jumat, 02 Februari 2024 - 14:56:00 WIB
Aiman Witjaksono Lapor Propam Polri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Erfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menanggapi laporan yang diajukan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, ke Propam Polri. Laporan ini terkait dengan penyitaan barang bukti milik Aiman yang dilakukan oleh penyidik.

"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional," kata Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2/2024).

Penyitaan telepon genggam tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan kasus pernyataan bahwa Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ade Safri menegaskan bahwa tindakan penyidik, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, akun Instagram, dan email, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Iya betul (IG dan email disita). Materi penyidikan kami tidak bisa kami sampaikan, tapi yang jelas kami jamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," kata Ade Safri.

Penyitaan telepon genggam milik Aiman dianggap sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut