Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Gelar Berbagai Ajang Penghargaan Sambut HPN, Siapkan Hadiah Rp500 Juta Lebih
Advertisement . Scroll to see content

Aiman ke Dewan Pers, Meminta Narasumbernya Dilindungi

Senin, 29 Januari 2024 - 18:11:00 WIB
Aiman ke Dewan Pers, Meminta Narasumbernya Dilindungi
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Aiman Witjaksono mendatangi Dewan Pers untuk mengajukan pernohonan agar narasumbernya soal aparat tak netral, dilindungi.. (Foto: Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama dengan tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Dewan Pers di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024). Kedatangan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonannya agar narasumbernya dilindungi, yang disampaikan pada Jumat (26/1/2024) lalu.

"Sebagaimana surat permohonan kita ini ditindak lanjut oleh Dewan Pers inti dari pertemuan hari ini adalah pertama melakukan klarifikasi hal-hal apa saja yang menjadi dasar dari pada pengaduan kita kemarin dan perlindungan kita di tanggal 26 Januari, Jumat kemarin," kata Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Pertemuan tersebut dilakukan buntut pernyataan Aiman soal aparat tak netral. Finsen mengatakan pihaknya sudah memberikan bukti dan klarifikasi terkait validasi Aiman sebagai wartawan mengenai narasumbernya.

"Tadi secara rigid sudah kita sampaikan dan mudah-mudahan nanti Dewan Pers akan memberikan tanggapan resmi yang berkaitan dengan permohonan kita itu," ujar Finsen.

Finsen mengungkapkan, Aiman sebagai wartawan menolak untuk memberikan informasi narasumbernya untuk keperluan penyelidikan polisi sesuai Pasal 4 ayat (4) UU Pers.

"Memang yang menjadi persoalan sekarang yang sudah kita sampaikan di Polda Metro Jaya bahwa narasumber yang diminta oleh penyidik kita menolak untuk tidak memberikan, karena memang status Mas Aiman pada saat menerima informasi dari narasumber ini dan juga pada saat masih di tanggal 11 November 2023 itu masih berstatus sebagai wartawan," kata Finsen.

"Jadi kita menyampaikan, hak kita sebagai mana ada dalam pasal 4 ayat 4 UU Pers yaitu hak tolak untuk tidak memberikan data ini, dan ini kita menguraikan kembali ke Dewan Pers dengan status wartawan ini, dengan validasi sebagai status wartawan," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut