Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadispenad Sambangi iNews Media Group, Perkuat Sinergi
Advertisement . Scroll to see content

Aiman Respons Putusan Praperadilan Ditolak, Singgung Status Wartawan Tak Dipertimbangkan Hakim

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:04:00 WIB
Aiman Respons Putusan Praperadilan Ditolak, Singgung Status Wartawan Tak Dipertimbangkan Hakim
Aiman Witjaksono merespons gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel yang ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aiman Witjaksono merespons putusan praperadilan penyitaan ponsel oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia menyoroti statusnya sebagai wartawan saat menerima informasi dugaan polisi tak netral pada Pemilu 2024 yang tak menjadi pertimbangan hakim.

"Tadi ada hal yang tak jadi pertimbangan hakim, karena sudah masuk ke materiel, yakni posisi saya sebagai wartawan ya, yang sudah diakui tadi dalam pertimbangan hakim," ujar Aiman pada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Meski demikian, kata dia, statusnya sebagai wartawan telah diakui berdasarkan pertimbangan hakim. Artinya, saat kasus itu bergulir nanti, maka yang diadili adalah seorang wartawan.

"Kedua, saya tidak membuat video sendiri, saya di dalam Instagram tersebut mengambil di dalam tayangan televisi yang artinya itu produk jurnalistik. Ketika itu kemudian dipermasalahkan, artinya itu tayangan jurnalistik tersebut dari Sindonews TV pada waktu itu yang kemudian dianggap melakukan tindak pidana," tuturnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Aiman menjadi narasumber. Sehingga ada yurisprudensi yang menyatakan narasumber tak bisa dipidana.

Ketiga, ponsel yang disita polisi memuat indentitas para narasumber.

"Ketiga, bagaimana kemudian ada hal penting di dalam HP saya berupa identitas narasumber, percakapan dengan narsum, yang tadi dikatakan oleh hakim sebagai materi, sehingga tak dijadikan pertimbangan dalam putusan praperadilan tetapi itu terbuka dan itu berarti tragedi demokrasi," ujar dia.

Aiman khawatir masyarakat akan takut menyampaikan informasi penting saat identitas narasumber berusaha digali. Selain itu, dia mengaku sudah menyatakan semoga informasi yang diterima terkait dugaan polisi tak netral salah.

"Saya meminta agar informasi yang saya terima ini mudah-mudahan salah, saya sebutkan seperti itu dan mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti, dituntaskan. Jadi, bukan berupa kesimpulan, tapi permintaan untuk menuntaskan," ujar dia.

"Sekali lagi, apa yang saya sampaikan bentuk pengingat, bentuk kritik, dan ketika itu dipidana, maka kritik yang berasal dari wartawan karena statusnya sebagai wartawan pada waktu menerima informasi itu dipidana, ini yang perlu digarisbawahi. Ada wartawan yang mengkritik, lalu dilakukan pidana, maka ini semua adalah tragedi demokrasi," katanya.

Sebelumnya dalam pertimbangan hakim, status Aiman sebagai wartawan dan memilik hak tolak sejatinya telah masuk materi pokok perkara. Oleh karena itu, hakim mengesampingkan dalil tersebut.

"Menimbang bahwa dalam perkara a quo adalah perkara peradilan, dan untuk menentukan apakah pemohon pada saat mengungkapkan pemberitaan tersebut statusnya adalah wartawan aktif ataukah bukan, sudah memasuki materi pokok perkara dan menilai substansinya adalah masuk materi perkara, maka hakim tak mempertimbangkan dalam perkara praperadilan a quo," kata hakim tunggal Delta Tamtama saat membacakan putusan praperadilan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut