Aiman Witjaksono Lapor Propam Polri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Selain itu, Ade Safri menyatakan bahwa tindakan penyidik telah dilengkapi dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
"Saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ade Safri.
Sebelumnya, Aiman bakal menempuh jalur praperadilan terkait penyitaan handphone miliknya oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan Finsensius Mendrofa selaku Wadir Eksekutif Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Finsensius menyebut, gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.
"Ya, kami rencana mengajukan praperadilan minggu depan, kami daftarkan di PN Jakarta Selatan," ujar Finsensius di Mabes Polri, Kamis (1/2/2024).