Aiman Witjaksono Lapor Propam Polri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Jumat, 02 Februari 2024 - 14:56:00 WIB
"Termohonnya itu Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya," tuturnya.
Finsensius menjelaskan, gugatan itu diajukan tentang sah atau tidaknya penyitaan handphone Aiman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Memang ini kan yang kami sayangkan sebetulnya ya. Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik dalam statusnya yang masih saksi," ujar dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq