Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Sahkan RKUHP Jadi UU, AS Pantau dengan Cermat Penerapannya
Advertisement . Scroll to see content

AJI dan LBH Pers Minta Pasal Penghinaan Pengadilan di RKUHP Dicabut

Senin, 02 September 2019 - 21:10:00 WIB
AJI dan LBH Pers Minta Pasal Penghinaan Pengadilan di RKUHP Dicabut
Ilustrasi persidangan. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah dan DPR mencabut Pasal 281 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berisi tentang penghinaan terhadap pengadilan. Keberadaan pasal itu dinilai mengancam kebebasan pers.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Abdul Manan mengatakan, RKUHP memberikan ancaman pidana kepada orang yang dianggap bersikap tidak hormat kepada hakim atau persidangan serta orang yang dianggap menyerang integritas hakim. Pasal itu bisa mengancam jurnalis yang menulis berita tentang persidangan, misalnya dinilai tidak menghormati hakim atau mengkritik tugas hakim.

Dia menilai pasal tersebut sangat aneh. Alasannya, kondisi peradilan Indonesia sangat memungkinkan banyak menimbulkan kritik terhadap perilaku hakim. Sementara, kewajiban wartawan menulis soal peradilan termasuk soal track record hakim.

“Pasal seperti ini menyediakan pasal pidana kepada wartawan yang memang seharusnya menulis hal yang kritis terhadap pengadilan termasuk mempertanyakan integritas hakim,” kata Abdul Manan di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Dengan adanya pasal itu, menurut dia, RKUHP kurang mendukung semangat memberantas korupsi karena hakim menjadi seperti tidak boleh dikritisi integritasnya. Sementara, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengkritik pasal itu karena dia menilai ada upaya membatasi hak jurnalis untuk meliput proses persidangan ataupun meliput di dalam ruang sidang.

“Bagi kami tidak ada definisi jelas, apa yang disebut dengan menyerang integritas hakim. Ini yang kemudian akan jadi multi tafsir dan ketika itu dianggap oleh majelis hakim menyerang, ini sama dengan pasal-pasal penghinaan, penafsirannya kembali ke individu,” tutur Ade.

Dia mengakui terdapat beberapa ruang dalam persidangan yang harus dijaga independensinya, seperti proses kesaksian. Akan tetapi, selain itu, ruang keterbukaan persidangan disebutnya cukup luas.

“Jadi nanti kalau misalkan muncul tiba-tiba fotonya, rekamannya dan ada karya jurnalistik bisa disengketakan yang dianggap merugikan dengan menggunakan pasal ini,” ucap dia.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut