Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Ajudan Prabowo Batal, Presiden KSPI Said Iqbal Jadi Saksi Sidang Ratna

Selasa, 09 April 2019 - 10:40:00 WIB
Ajudan Prabowo Batal, Presiden KSPI Said Iqbal Jadi Saksi Sidang Ratna
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, Chairulah dan Harjono merupakan dua pendemo yang melakukan aksi demo. Aksi tersebut bertujuan untuk mendorong pihak terkait untuk mengusut kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Oleh karena itu, Daru menjelaskan, keempat saksi yang dihadirkan jaksa akan dimintai keterangan terkait unsur-unsur dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet. "Ya tentu berkaitan dengan yang jelas berkaitan dengan unsur-unsur dari dakwaan. Kan semua bisa berkembang di persidangan," ujarnya.

Sementara, soal ajudan Prabowo Subianto, dia mengaku tidak akan menjadi saksi dalam persidangan kali ini. "Kemungkinan itu nanti kita lihat di jadwal sidang berikutnya," ujarnya.

Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet didampingi anaknya Atiqah Hasiholan menjalani sidang lanjuta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). (Foto: iNews.id/Fellfy Utama)

Pada sidang kali ini, Ratna kembali ditemani anaknya Atiqah Hashiholan. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Atiqah yang tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama ibunya, sekitar pukul 08.11 WIB.

Saat keluar mobil tahanan milik Kejaksaan, Atiqah hanya melemparkan senyum kepada para awak media yang sudah menunggu. Begitu juga dengan Ratna, dia nampak irit bicara saat para awak media melontarkan pertanyaan.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut