Ajukan Eksepsi, Ini Alasan Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Agung membacakan dakwaan terhadap enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro bersama enam terdakwa lainnya didakwa dengan merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi.
Penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Dia menilai, jeratan hukum yang menyeret kliennya merupakan ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.
“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya, yang punya kewenangan,” kata Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Soesilo menyebut, penerapan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak tepat.
Dia memandang, penerapan pasal tersebut kurang tepat. Karena sejumlah data dan fakta tidak sesuai dalam dakwaan tersebut. Salah satunya, surat dakwaan yang tidak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.