Ajukan Eksepsi, Ini Alasan Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai,” ucap Soesilo.
Soesilo menegaskan pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepi terhadap dakwaan Jaksa. Tim penasihat hukum akan membacakan eksepsi pada sidang selanjutnya.
"Kami keberatan atas dakwaan Jaksa, kami akan ajukan nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum," kata Soesilo.
Dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersama Trada Alam Minera Heru Hidayat bersama dengan Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana dan pengunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) sebesar Rp16,8 triliun.