Ajukan Eksepsi, Ini Alasan Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Sejak 2008 sampai dengan 2018 Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk PT. AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70.
Dalam kurun waktu tersebut, Jaksa menduga Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT. AJS.
Menurut Jaksa, Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwanmenyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjoktosapuro melalui Joko Hartono Tirto, dengan melakukan pengaturan dan pengendalian saat pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan redemption pada Reksa Dana serta mengatur pihak lawan transaksi (counterparty).
Hal ini menyebabkan kerugian negara atas investasi saham dari nilai perolehan saham yang dibeli oleh PT AJS tidak sesuai dengan ketentuan. Karena yang diatur oleh pihak-pihak terafiliasi Heru Hidayat dan masih berada dalam portofolio PT AJS pada 31 Desember 2019.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membeli tanah dan bangunan.
Atas perbuatannya, Heru juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq