Ajukan Gelar Perkara Khusus, Keluarga Arya Daru Ingin Kepastian Hukum
JAKARTA, iNews.id - Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan karena keluarga ingin mendapatkan kepastian hukum terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri tersebut.
"Dalam hal ini dari keluarga almarhum tentu menginginkan harus ada suatu kepastian hukum. Apakah memang benar kejadian atau peristiwa itu merupakan suatu yang disebut dikatakan bunuh diri," kata pengacara keluarga Arya, Virza Benzani Tanjung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Virza mengungkapkan, sepanjang perjalanan perkara ini, pihaknya merasa adanya kejanggalan terkait Arya Daru disebut meninggal lantaran bunuh diri. Karena itu, keluarga melalui pihak kuasa hukum melakukan serangkaian upaya hukum untuk menguak tabir peristiwa ini.
"Di dalam hal ini kita sebagai penasihat hukum sudah mencoba menganalisis, kita melihat dengan bantuan kawan-kawan termasuk dari media termasuk juga dari ahli forensik digital bahwa itu diragukan apabila dikatakan bunuh diri," ujar Virza.
Pengacara Arya Daru Surati Bareskrim, Ajukan Gelar Perkara Khusus
Bahkan, kata Virza, dari temuan yang dilakukan pihaknya, dapat disimpulkan Arya Daru tidak melakukan bunuh diri. Dengan begitu, mereka mendesak kepolisian agar kembali melakukan penyelidikan kasus itu.
"Kalau bisa kita katakan itu jelas adalah peristiwa dibunuh. Untuk itulah keluarga menginginkan agar perkaranya harus diungkap," ucap Virza.
Sebelumnya, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Juli 2025 lalu. Dia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
Namun, penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya.
Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru.
Editor: Reza Fajri