Ajukan JC, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus PAW hingga Kecurangan Pilpres
Raka Dwi Novianto
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Anggota tim kuasa hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam mengatakan kliennya siap blak-blakan terkait siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW caleg PDIP Harun Masiku.
Tidak hanya PAW, menurut dia, Wahyu juga akan membongkar praktik kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Semuanya Pak, tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," kata Saiful saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Dia mengungkapkan, kliennya mengajukan JC pada Senin, 20 Juli 2020. "Sudah diajukan kemarin setelah sidang" ujarnya.
Diketahui, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari mantan caleg PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku. Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Editor: Djibril Muhammad