Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup usai Banding Ditolak
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PN Jakbar menggelar sidang lanjutan kasus narkotika, Senin (13/3/2023). Sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, agenda pemeriksaan saksi.

Sidang menghadirkan saksi dari pihak Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea. Sebanyak lima saksi memberikan keterangannya di muka majelis hakim.

Kasus bermula saat Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut